HARIAN TEMPOBermula saat Polsek Pajukukang Polres Bantaeng melakukan Patroli Dialogis pada Sabtu sore (8/3/25) dan Berhasil Menjaring sejumlah kendaraan sepeda motor. Dimana Kapolsek Pa’jukukang AKP Agus Salim,.S.Sos memimpin langsung penangkapan dengan didampingi Wakapolsek Pa’jukukang Iptu Purwanto,.SE.

Kegiatan dilakukan karena dinilai
balap liar kerap terjadi di dusun Pattoppakang, Desa Layoa, kecamatan Gantarangkeke, kabupaten Bantaeng saat menjelang buka puasa. Dikutip dari rilis Humas Polres Bantaeng.

Usai kegiatan yang berhasil mengamankan para pelaku pengendara beserta sepeda motornya tersebut muncul polimik yang menjadi Rancu dengan adanya berita dugaan terjadi diel (kesepakatan) ‘bayar lepas’ yang dilakukan pihak Polsek Pa’jukukang dan warga berinisial R.

Hal ini dilansir dari Berita DNID.CO.ID dengan judul “Oknum Polisi Polsek Pa’jukukang Bantaeng Diduga Bebaskan Pelaku Balap Liar Usai Dibayar 5 Juta Rupiah”(Terbit 8/3/25) bahwa dugaan adanya kesepakatan ‘bayar lepas’ dimana salah satu pelaku balap liar yang berhasil diamankan berinisial R (25) dibebaskan usai membayar sejumlah uang kepada oknum polisi Polsek Pa’jukukang.

Dilansir: R (25) menyampaikan bahwa dilepaskan usai membayar uang sejumlah Rp.5 juta kepada oknum polisi Polsek Pa’jukukang berinisial E.

” Saya disuruh membayar Rp.5 juta, langsung kubayar malam hari,” ungkapnya.(Dilansir dari media online DNID.CO.ID)

“Itu dia bilang pak Kanit, bayar Rp.5 juta terus kau aman motor mu juga dikasi keluar”, tambahnya.

Ia kemudian dibebaskan usia membayar Rp.5 juta. Namun, sepeda motornya masih ditahan oleh kepolisian padahal R dijanjikan untuk dibebaskan dan dikeluarkan sepeda motornya.

“Makanya, tadi istri ku mau pergi ambil itu motor karena perjanjiannya motor juga mau dikasi keluar,” ujarnya.

Sial bagi istri R, bukannya mendapatkan sepeda motor suaminya, ia justru diancam oleh oknum polisi akan dikembalikan uangnya dan suaminya akan ditahan kembali.

Tak kehabisan akal, istri R kemudian menyambangi Kapolsek Pa’jukukang AKP Agus Salim agar motor suaminya bisa dikeluarkan.

“Istri ku datang ke Kapolsek, terus Kapolsek bilang tenang maki ibu kalau misalnya keluar motor ta tanpa sepengetahuanku kuambil ki suami ta, tapi kalau saya ji suruh kasi keluar motor ta aman ji itu,” ujar R menirukan perkataan Kapolsek kepada istrinya.

Berita tersebut disanggah oleh Kapolsek Pa’jukukang AKP Agus Salim, Dirinya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dinilai menyudutkan dirinya.

Melalui klarifikasi langsung yang dimuat salah satu Media online MATABUSER.COM Terbitan 10/3/2025, Kapolsek Pajjukukang Bantah Itu HOAX.

Dengan tegas AKP Agus Salim menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar tersebut sangat keliru. Ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang terjaring razia di Desa Layoa masih dalam pengawasan pihak kepolisian, baik di Polres Bantaeng maupun di Polsek Pa’jukukang,

Menurut pengakuannya, bahwa dari 18 unit kendaraan yang terjaring, 13 unit berada di Polres Bantaeng, sementara 5 unit lainnya ditahan di Polsek Pa’jukukang.

Keputusan untuk menahan 5 unit motor di Polsek Pa’jukukang, menurutnya terkait dengan tuntutan ganti rugi dari seorang pemilik lahan tanaman jagung yang mengalami kerusakan. Pemilik lahan tanaman jagung tersebut menuntut ganti rugi sebesar satu juta rupiah per motor sebagai akibat dari kerusakan yang dilakukan.

Tak berhenti sampai disitu, Bantahan Kapolsek Pa’jukukang disusul berita ke-dua Media online DNID.CO.ID dimana juga dibantah oleh orang yang diduga dimintai uang Rp.5 juta agar dapat dibebaskan beserta dengan sepeda motornya

Dalam klarifikasi Kapolsek Pa’jukukang yang beredar, terdapat 5 sepeda motor yang ditahan oleh Kepala Desa karena telah merusak tanaman jagung milik warga. Olehnya itu, warga meminta kepada 5 orang pebalap liar tersebut untuk ganti rugi, masing-masing Rp1 juta rupiah, dengan total Rp5 juta.

Hal ini dibantah oleh R. Menurutnya, uang sebesar Rp5 juta yang dibayarkan bukan persoalan ganti rugi tanaman warga. Melainkan masalah senjata tajam yang ditemukan di dalam bagasi motornya.

“Jadi saya bilang sama pak polisi, masa saya mau akui (sajam) itu baru bukan saya yang punya,” ujarnya R saat kami hubungi melalui telepon WhatsApp, Dikutip dari berita DNID.CO.ID Terbitan (10/03/2025)

Soal senjata tajam, jika memang bukan milik R polisi menyarankan untuk tidak diakui oleh R.

“Cocokmi, jangan mako akui ki,” ucap R menirukan perkataan oknum polisi kepadanya.

Lebih lanjut, R mengaku diancam akan ditahan jika tidak memberikan sejumlah uang kepada polisi.

“Saya diancam, kalau tidak membayar saya akan ditahan. Polisi kasi patokan Rp14 juta,” ungkapnya.

Namun, patokan Rp14 juta terlalu besar bagi R. Setelah terjadi negoisasi, akhirnya disepakati jumlah yang harus dibayarkan oleh R sebesar Rp5 juta. R kemudian memberikan uang tersebut kepada salah satu oknum polisi berinisial E.

“Itu malam dia (polisi) bilang kalau ada uang Rp5 juta saya dibebaskan sama motorku juga,” ujarnya.

Pihak DNID juga memaparkan bahwa pihaknya sudah meminta konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Bantaeng, AKP Amiruddin Conde, melalui pesan whatsapp.

Namun, hingga pemberitaan kami yang bertajuk “Oknum Polisi Polsek Pa’jukukang Bantaeng Diduga Bebaskan Pelaku Balap Liar Usai Dibayar Rp 5 Juta” diterbitkan, AKP Amiruddin belum memberikan tanggapan kepada kami.

Tambah Rancu, Tak pelak muncul Narasi permintaan dimana R meminta untuk Takedown Pemberitaan.

Setelah pemberitaan bertajuk “Oknum Polisi Polsek Pa’jukukang Bantaeng Diduga Bebaskan Pelaku Balap Liar Usai Dibayar Rp 5 Juta” viral di sosial media, R tiba-tiba meminta kepada kami untuk menurunkan berita yang memuat keterangannya.

Hal ini disampaikan oleh R, Dikutip dari media DNID.CO.ID Terbitan Senin (10/03/2025)

“Minta tolong bisa di take down dulu, sudah aman mi ini. Bisa di take down dulu baru bikin klarifikasi ulang?,” ujarnya.

Redaksi Harian Tempo:
Polimik Siapa Berbohong?, Perlu pernyataan resmi Kapolres Bantaeng (Press release) terkait polimik pengakuan warga inisial R maupun Bantahan Kapolsek Pa’jukukang.(**)

Redaksi: Ryawan.