HARIAN TEMPO – Kejaksaan Negeri Bantaeng Menggelar Siaran Pers terkait pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi proyek irigasi perpipaan Batu Massong, Kegiatan digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bantaeng, Jalan Andi Mannappiang, Bantaeng, Sulawesi Selatan, Rabu 22 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H, M.H, Dengan didampingi Kasi Intelijen Akhmad Putra Dwi, S.H, M.H, Dan Staf BRI Cabang Bantaeng, Memaparkan bahwa pada hari Selasa, 21 Januari 2025 Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.243.854.545 (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).
Uang pengembalian tersebut dari Tersangka AM dan SA dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng.
“Adapun penetapan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah tersebut merupakan hasil yang diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Batu Massong Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng TA 2013 oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan”, Urai Satria Abdi.
Dia menambahkan, masing-masing Tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara, yaitu sebesar Rp. 1.121.927.273 (satu miliar seratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dari Tersangka AM.
“Sedangkan uang sebesar Rp. 1.121.927.272 (satu miliar seratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah) dari Tersangka SA yang dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Bantaeng di Bank BRI”, Kata Kajari Bantaeng.
“Keduanya Sudah tahap penyidikan dan telah ditetapkan Tersangka, maka terhadap pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak menghapus di pidananya pada pelaku tindak pidana”, Sambung Kajari
“Itu sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Ungkapnya.
Namun, Kata Kajari, Tentunya dapat menjadi pertimbangan Majelis hakim Terkait hukumannya.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bantaeng pada tanggal 19 Desember 2024 telah menetapkan tersangka AM Direktur CV. Cipta Prasetia sebagai kontraktor pemenang lelang tender proyek tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 2025, Kejari Bantaeng kembali menetapkan tersangka SA(65) dalam kasus yang sama.
SA merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng tahun 2013 sekaligus Pengguna Anggaran.
Kajari Satria Abdi menjelaskan terkait proyek tersebut, Pada tahun 2014 terjadi kerusakan pada pekerjaan Pembangunan Irigasi Perpipaan Batu Massong hasil tender tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah.
“Hingga saat ini, proyek tersebut tidak memberi asas manfaat, Tidak setetespun air mengalir”, Ucapnya.
Dia mengakui atas kasus ini, Telah memeriksa 40 orang saksi dan atas pemeriksaan tersebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Jika sudah ada dua alat bukti yang menguatkan” , Jelas Kajari.
(Redaksi)