BANTAENG – MA (12) ditangkap Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin BRIPKA Sabil disalah satu cafe dikawasan pantai seruni Kabupaten Bantaeng pada Jum’at 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 wita.
Pria MA adalah pelaku yang diringkus karena diduga telah melakukan aksi pencurian rumah kosong.
Korbannya adalah wanita bernama Nurwahidah. Dirinya menjadi korban pencurian yang dilakukan MA.
“Korban mengalami pencurian di rumah miliknya yang beralamat di Jalan Hasanuddin 2 Kel Bonto Atu Kec Bissappu Kab Bantaeng pada hari Jum’at sekitar pukul 11.00 wita
Melalui Kasi Humas Polres Bantaeng AKP Amiruddin Conde, S.Pd., menjelaskan Kronologi Kejadian :
Pada hari saat kejadian, dimana sebelumnya korban meninggalkan rumahnya menuju ke Kab Bone, Kemudian salah satu kerabat korban ke rumah korban dan melihat rumah korban dalam keadaan berantakan, beberapa lemari rusak dan pintu belakang rumah tidak terkunci, Kemudian salah satu kerabat menelpon korban Nurwahidah dan menanyakan barang berharga apa saja yang ada dalam rumah tersebut, kemudian sesaat setelah memeriksa lemari tersebut dan mendapati emas berupa anting serta uang tunai sebanyak Rp.6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp.15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kepihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut.
“Saat diinterogasi terduga pelaku MA mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban, Terduga pelaku MA mengakui masuk ke dalam rumah korban melalui dinding samping rumah yang dalam keadaan terbuka dimana rumah tersebut dalam keadaan kosong, kemudian keluar melalui pintu belakang rumah,” terang AKP Amiruddin.
“Terduga pelaku MA mengakui uang hasil curiannya tersebut digunakan untuk membeli makanan bersama teman-temannya dan juga digunakan untuk membeli miras, Dari tangan MA, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga merupakan hasil curian, berupa 1 buah celengan dalam kondisi rusak dan 10 buah perhiasan emas,” ungkap Kasi Humas.
(***/Ryawan)