BANTAENG – Tim Sarkodes Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng berhasil melakukan pengungkapan terhadap salah satu Target Operasi Antik 2025.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,.S.I.K,.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Firdaus,.S.H,.M.H mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas sejumlah pemuda di Kampung Gallea, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng yang disinyalir menggunakan narkoba jenis shabu.
Mendengarkan informasi tersebut, Tim Satreskoba Polres Bantaeng di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Hendra Firdaus,.S.H.,M.H yang didampingi Kaur Bin Ops IPDA Yulianto Syaiful,.S.H dan Kanit Opsnal Ipda Anak Agung Gede Wira, S.TrK turun tangan menyelidiki informasi tersebut dan menangkap pelaku berinisial AA (24) yang merupakan target operasi (TO) bersama satu orang teman lainnya yang mengaku bernama AS (25).
Saat dilakukan penggeledahan, tim mendapati 1 (satu) Sachet kristal bening yg diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0,33 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau, 1 (satu) batang pireks kaca, 11 (sebelas) batang pipet bening, 1 (satu) buah kotak plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 23 (dua puluh tiga) lembar sachet kosong, 2 (dua) buah HP android merk Oppo warna hijau tosca, 1 (satu) unit SPM Yamaha NMAX wrn hitam tanpa plat dan Uang tunai Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), ucap AKP Hendra dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Polisi kemudian menginterogasi keduanya. Pelaku AA (24) mengaku bahwa paketan Shabu tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya kedua terduga pelaku bersama ke semua barang buktinya dibawah ke Posko Sarkodes Sat Resnarkoba Polres Bantaeng untuk diamankan diproses hukum lebih lanjut”, kata AKP Hendra.
Pelaku diduga melanggar primer pasal Pasal 114 sub 112 jo 131.
(***/Ryawan)