HARIAN TEMPO – Praktisi Hukum yang juga adalah ketua Peradi Makassar, Amiruddin Lili, SH., MH., memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Khusus Gabungan Intelijen Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin yang berhasil mengungkap kasus penipuan digital berskala besar.
Kendati menanggapi keterlibatan TNI dalam penangkapan warga sipil, Dirinya menilai secara prinsip hukum acara pidana (KUHAP), TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap warga sipil dalam kasus pidana umum.
Namun menurut Dia, Dalam situasi tertentu, TNI memiliki fungsi membantu Polri, terutama dalam mengungkap kejahatan luar biasa seperti kejahatan digital.
“TNI tidak berwenang melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan KUHAP, tetapi mereka memiliki fungsi bantuan kepada Polri, khususnya dalam situasi mendesak di luar operasi militer,” Katanya dilansir dari berita Wartasulsel.id dengan judul “Amiruddin Lili, SH., MH: TNI Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Digital, Polda Sulsel Harus Tegas Menahan 37 Orang Lainnya, Terbit
Minggu, 27 April 2025.
Amiruddin Lili menilai keberhasilan tersebut telah mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada TNI.
Menurutnya, Keberhasilan tersebut membuktikan bahwa TNI mampu membantu memberantas kejahatan cyber yang selama ini seolah-olah didiamkan. (Dikutip .Red)
Namun demikian, pihaknya menyoroti langkah Polda Sulawesi Selatan yang dinilai belum tegas dalam menangani kelanjutan kasus tersebut.
Amiruddin Lili memaparkan, Dari 40 orang yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) beserta barang bukti sebanyak 140 unit handphone, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 37 lainnya dikabarkan dipulangkan. Hal ini sehingga dirinya mempertanyakan dasar hukum atas pemulangan 37 orang tersebut.
“Jika berbicara berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 55 dan 56, maka seluruh pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana secara bersama-sama, walaupun dengan peran yang berbeda, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum”, Urainya.
“Ketika kejahatan dilakukan secara bersama-sama atau lebih dari dua orang terlibat dalam satu rangkaian tindakan, maka kesemua pelaku dapat diproses pidana. Jika tiga orang ditahan, harusnya yang lainnya juga ditahan, karena mereka bagian dari satu perbuatan pidana,” Sambung Dia (Dikutip)
Amiruddin menilai, fakta bahwa 40 orang ditemukan bersama-sama dalam satu lokasi dengan barang bukti, menunjukkan adanya kerja sama dalam menjalankan kejahatan tersebut. “Seharusnya Polda Sulsel berani menahan seluruhnya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih Lanjut, Sebagai masyarakat sipil dan praktisi hukum, Amiruddin menyatakan rasa terima kasih kepada TNI yang telah membantu memerangi kejahatan siber yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
“Saya tetap mengapresiasi tindakan TNI yang telah membantu memberantas kejahatan cyber yang seolah-olah dibiarkan tumbuh oleh oknum-oknum tertentu. Bravo TNI, Bravo Polri. Mari bersama-sama menjaga Indonesia dari kejahatan digital. Salam Perdamaian,” Pungkasnya (Dikutip)
(***/WS/Ryawan)