HARIAN TEMPO – Pengadaan sewa – menyewa Mobil/Kendaraan operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang diprakarsai oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng untuk seluruh Desa, ternyata bermasalah.

Penelusuran Tim Media, terjadinya persoalan tentang penyetoran sewa yang tidak berujung hingga sekarang, Bahkan terabaikan sehingga terdapat kerugian Negara didalamnya.

Adapun menurut sumber terpercaya, hutang – piutang yang harus diselesaikan sebesar Rp 189 juta ditambah denda keterlambatan RP 9,4 juta, dan ini menjadi tanggung jawab dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng dengan Pihak pengelola/pengurus BUMDES.

Sedangkan menurut hasil penelusuran Terkait kendaraan yang berjenis Pic up (Pikap) sebagian besar Mobil – Mobil yang dipakai oleh BUMDES tersebut sudah tidak layak paka dan jadi bahan rongsokan

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng, Rigas Panawang Hakim,S.Sos, M.Si kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (20/01/2025) membenarkan adanya kelalaian pembayaran alias penyetoran dari Desa – Desa yang melakukan perjanjian sewa menyewa Mobil/Kendaraan tersebut.

“Ada yang menyetor, ada yang belum, 150 ribu ongkos sewanya per bulan. Dan sudah sekitar 52 persen yang terealisasi, tapi sampai sekarang ada juga BUMDES yang masih mengabaikan dan ,” ujar Panawang.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Bantaeng, DR. Rivai Nur, SH, M.Si, melalui Sekretaris, Kaharuddin, SE, MM ketika ditemui mengatakan, persoalan itu adalah merupakan tanggung jawab BUMDES, dan Kepala Desa tidak terkait tentang permasalahan itu, sebab BUMDES yang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Ada yang sudah menyetor, dan yang belum menyetor masih diberi kesempatan untuk lanjut menyetor. Dan itu adalah tanggung jawab pengurus BUMDES termasuk soal perawatannya, bukan Kepala Desanya, karna BUMDES yang melakukan Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan Dinas Perhubungan.

Terungkap juga, jika Mobil-Mobil yang disewa oleh BUMDES tersebut baik yang layak pakai dan tidak layak pakai akan segera di Lelang, sebab adalah barang milik Aset Daerah.

Akan hal ini, yang seharusnya dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan agar memantau penagihan sewa angkutan kepada BUMDes yang belum menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp.189.000.000 dan denda keterlambatan sebesar Rp.9.450.000 dan

Selain itu, Majelis Pertimbangan TP-TGR Keuangan dan Barang Daerah agar segera memproses ganti kerugian daerah atas kendaraan pick up yang mengalami kecelakaan dan rusak berat.

Juga terdapat Surat Perintah No 180/20/TL-BPK/VI/2019 dari Wakil Bupati kepada Sekretaris Daerah untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya dengan memantau pencatatan Aset Lain-Lain atas barang yang masih digunakan dan aset yang tidak diketahui keberadaannya.

Surat perintah Nomor 180/21/TL-BPK/VI/2019 dari Wakil Bupati kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk memantau penagihan sewa angkutan kepada BUMDes yang belum menyelesaikan kewajiban dan denda keterlambatan

Terkait inventarisasi kendaraan yang disewakan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh Pengurus Barang Dishub dan Bidang Aset Daerah namun hasil pemeriksaan dokumen KIBAR, dokumen kerjasama BMD, serta pengecekan fisik diketahui bahwa masih terdapat permasalahan
(***)

(Redaksi)